Perpres Pertahanan: BGN Ikut Hadapi Krisis Pangan & Wabah Penyakit

Perpres Pertahanan: BGN Ikut Hadapi Krisis Pangan & Wabah Penyakit
BGN Masuk Unsur Pendukung Pertahanan Nonmiliter Hadapi Krisis [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) diintegrasikan ke dalam elemen pendukung untuk menanggulangi ancaman pertahanan negara sektor nonmiliter, khususnya krisis pangan. 

Di samping persoalan krisis pangan, bentuk ancaman nonmiliter lainnya yang turut melibatkan peran BGN ialah krisis kesehatan serta merebaknya wabah penyakit menular. 

Ketentuan tersebut termuat di dalam lampiran Perpres 111/2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Krisis pangan

Di dalam matriks tata laksana pertahanan nirmiliter, untuk kategori ancaman krisis pangan yang berimbas pada timbulnya kelaparan, gejolak sosial, serta instabilitas di tengah masyarakat, BGN diposisikan sebagai unsur pendukung. 

Efek domino lain dari krisis pangan yang dipaparkan dalam Perpres tersebut adalah tingginya ketergantungan terhadap komoditas impor serta melemahnya kedaulatan pangan, yang berpotensi membuka celah bagi intervensi asing yang membahayakan keselamatan negara.

Sementara itu, pihak yang menjadi motor utama atau unsur inti dalam menangani ancaman ini meliputi Kementerian Pertanian, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), serta Badan Pangan Nasional.

BGN tidak berdiri sendirian di dalam jajaran unsur pendukung, sebab terdapat pula Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, sejumlah kementerian terkait, hingga pemerintah daerah.

Ancaman Wabah

Bukan hanya itu, BGN pun ikut disertakan menjadi elemen pendukung guna menangkal ancaman krisis kesehatan sekaligus ancaman wabah penyakit menular. 

Berbagai konsekuensi yang dijabarkan mencakup meluasnya penularan penyakit, melonjaknya angka kematian, kondisi kecacatan, hingga gangguan kesehatan mental yang berdampak pada keselamatan segenap bangsa.

Dampak lain yang timbul berupa membengkaknya beban pada sistem layanan medis serta terganggunya operasional fasilitas kesehatan yang memengaruhi keselamatan bangsa. 

Instansi yang menjadi sektor penggerak utama dalam persoalan ini ialah Kementerian Kesehatan, dengan sokongan dari Kemendagri, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BGN, beserta pemerintah daerah.

Secara menyeluruh, Perpres 111 Tahun 2025 ini berfungsi sebagai panduan strategis dalam tata kelola Sistem Pertahanan Negara untuk masa lima tahun mendatang. 

Regulasi tersebut juga merepresentasikan wujud penguatan doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) agar lebih adaptif dalam menyusun daya tangkal melalui peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index