Resmi! Solar Jenis Baru B50 Meluncur Mulai 1 Juli 2026

Resmi! Solar Jenis Baru B50 Meluncur Mulai 1 Juli 2026
Menteri ESDM Terbitkan Aturan Wajib Penyaluran Biodiesel B50 [FOTO: NET].

JAKARTA — Pihak pemerintah bakal merilis bahan bakar nabati (BBN) tipe biodiesel guna pencampuran dengan solar 50% (B50) pada Rabu (1/7/2026). Langkah tersebut selaras dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kesepuluh beleid tersebut dikutip Selasa (30/6/2026).

Di dalam regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut, para pelaku usaha memang diwajibkan untuk menyalurkan B50 terhitung mulai 1 Juli 2026. 

Kendati demikian, terdapat pemberian masa transisi. Aturan itu diterapkan mengingat lompatan persentase pencampuran bahan bakar yang terbilang cukup masif dari program terdahulu, yaitu B40.

"Badan usaha BBM yang masih memiliki persediaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% [B40] dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026," bunyi Diktum kesembilan huruf a regulasi tersebut.

Namun demikian, setelah terlepas dari tenggat masa transisi dimaksud, pihak pemerintah siap mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak patuh. 

Badan usaha BBM yang mangkir dari regulasi kewajiban pencampuran ataupun badan usaha BBN yang kedapatan tidak mendistribusikan biodiesel selaras target minimal 50% bakal dijatuhi sanksi administratif. 

Adapun, sanksi administratif dimaksud dapat berupa teguran tertulis, penyetopan sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Spesifikasi dan Mutu B50

Masih dalam payung regulasi yang sama, Kementerian ESDM turut menetapkan standar serta mutu (spesifikasi) untuk B50. Pada lembar lampiran, pemerintah mematok setidaknya 24 parameter uji yang mutlak dipenuhi komoditas biodiesel sebelum diaplikasikan sebagai bahan campuran B50.

Beberapa parameter utama yang mengikat, di antaranya massa jenis pada suhu 40 derajat Celsius sebesar 850–890 kg/m³, viskositas kinematik 2,3–6,0 centistokes (cSt), serta angka setana minimal 51.

 Di samping itu, titik nyala (flash point) dipatok minimal 130 derajat Celsius demi menjamin faktor keselamatan sepanjang masa penyimpanan maupun alur distribusi.

Pemerintah juga membatasi besaran kandungan belerang maksimal 10 mg/kg, fosfor maksimal 4 mg/kg, angka asam maksimal 0,40 mg KOH/gram, gliserol bebas maksimal 0,02% massa, dan gliserol total maksimal 0,24% massa. 

Adapun, kadar ester metil selaku elemen utama biodiesel dipatok minimal 96,5% massa, sedangkan ketentuan angka iodium ditetapkan maksimal 115 g-I2/100 gram.

Bukan sekadar parameter kimia, regulasi ini juga menata aspek performa bahan bakar. Tingkat kestabilan oksidasi dipatok minimal 900 menit lewat accelerated method atau 67,5 menit memakai metode rapid small scale oxidation test (RSSOT). 

Sementara itu, takaran kadar air dibatasi maksimal 300 ppm, nilai cold filter plugging point (CFPP) maksimal 15 derajat Celsius, total kontaminan maksimal 20 mg/liter, serta parameter cleanliness yang wajib dilaporkan selaras metode pengujian yang berlaku. 

Standar dimaksud berkiblat pada SNI 7182:2024 beserta perubahannya, dengan metode pengujian yang mengacu pada standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.

RI Setop Impor Solar

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, pemberlakuan B50 bakal memicu Indonesia menyetop aktivitas impor solar. Implementasi BBN ini menjadi bagian dari keseriusan pemerintah dalam menggenjot swasembada energi. Salah satu langkah yang ditempuh yakni lewat implementasi B50.

"Dengan demikian kami tidak akan impor dari luar negeri. Maksimal 4 tahun lagi untuk kebutuhan BBM kami," kata Prabowo beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan bahwasanya proses uji coba teknis B50 telah dijalankan pada bermacam moda kendaraan, mulai dari kapal, kereta api, hingga alat-alat pertanian. Ia menyebut, hasil uji teknis B50 sejauh ini memperlihatkan indikator yang positif.

Bahlil menuturkan, lewat pemberlakuan program B50 ini, pemerintah membidik target untuk menghentikan aktivitas impor BBM jenis solar. 

Pemerintah berkomitmen penuh mengalihkan beban impor energi menuju produk yang seutuhnya dapat diproduksi secara mandiri oleh sektor industri dalam negeri.

"With demikian, maka kami akan mengurangi atau bahkan tidak lagi melakukan impor solar, khususnya C48," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index