Syarat Indonesia Jadi Pusat Keuangan Dunia Bukan Cuma Pajak Murah

Syarat Indonesia Jadi Pusat Keuangan Dunia Bukan Cuma Pajak Murah
Ekonom: PFII Butuh Otorita Independen demi Kepercayaan Investor [FOTO: NET].

JAKARTA - Gagasan pihak eksekutif dalam mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipandang tidak dapat sekadar bertumpu pada pemberian stimulus perpajakan belaka.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, berpendapat bahwa kesuksesan sebuah sentra keuangan global teramat dipengaruhi oleh eksistensi kelembagaan yang berdaulat, tata kelola yang profesional, beserta indeks kepercayaan dari para penanam modal. 

Menurut analisis Bhima, Indonesia wajib memetik pelajaran dari kesuksesan Dubai International Financial Centre (DIFC), yang berhasil tumbuh menjadi salah satu kiblat keuangan internasional lantaran disokong oleh badan pengelola independen berkredibilitas tinggi.

"Kalau belajar dari DIFC, kuncinya ada di otorita yang independen dan bekerja profesional. Jadi Indonesia harus punya otorita khusus untuk pengembangan financial center yang punya track record dan integritas," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6/2026).

Ia mengutarakan, keyakinan para pemodal merupakan pilar fundamental bagi pembentukan sentra keuangan lintas negara. 

Oleh sebab itu, pihak penguasa wajib menggaransi proteksi data, ketahanan infrastruktur finansial, beserta regulasi yang menghadirkan kepastian hukum. Di samping itu, Bhima mengingatkan krusialnya sistem proteksi dari tindakan pencucian uang (anti-money laundering/AML) yang terpadu dengan acuan global.

"Basis kepercayaan terhadap keamanan data, infrastruktur keuangan dan regulasi yang mendukung. Safeguard anti pencucian uang antar negara yang ketat juga dibutuhkan," katanya.

Bhima mengamati bahwa sejumlah sentra keuangan internasional di belahan dunia justru menderita kejatuhan reputasi lantaran dicap selaku area pencucian uang ataupun wadah sirkulasi dana terorisme antarnegara.

"Beberapa financial center justru gagal karena dianggap tempat pencucian uang dan penampungan dana terorisme lintas negara," imbuh Bhima.

Selain hal itu, ia menandaskan bahwasanya konsistensi arah kebijakan beserta ketahanan stabilitas politik menjadi komponen yang tidak kalah vital dalam memikat minat pemodal dunia. Bhima pun menganggap nilai pikat Indonesia di mata penanam modal global masih wajib dioptimalkan. 

Berdasarkan pandangannya, minimnya atensi pada sejumlah regulasi pemerintah menjadi indikator bahwa Indonesia belum sepenuhnya piawai memupuk kepercayaan pemodal internasional.

"Untuk saat ini beberapa kasus seperti golden visa dan diaspora visa yang sepi peminat sebenarnya jadi indikasi Indonesia belum mampu meyakinkan para investor untuk menjadikan Indonesia tempat yang menarik bagi tinggal dan berinvestasi," katanya.

Di lain pihak, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengingatkan munculnya potensi moral hazard yang tergolong cukup masif dari gagasan pendirian sentra keuangan dunia tersebut. 

Dari aspek fiskal, pengguliran stimulus pajak sampai menyentuh angka nol persen dipandang berpotensi menabrak komitmen Indonesia dalam pengaplikasian pajak minimum global (global minimum tax) senilai 15%.

Bukan hanya itu, ia menganggap zona khusus tersebut dapat memicu celah bergulirnya tindakan round tripping, ialah ketika kapital domestik sengaja ditaruh di luar negeri terlebih dahulu untuk kemudian dialirkan kembali ke Indonesia sebagai penanaman modal asing demi meraup bermacam kemudahan pajak.

"Tanpa aturan main yang ketat, kawasan khusus ini rawan memicu praktik round tripping, yaitu kondisi ketika modal domestik sengaja dilarikan ke luar negeri terlebih dahulu, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak," kata Yusuf.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI, Teuku Riefky memandang bahwa penyediaan akomodasi dan kemudahan pajak di Financial Center tidak bakal memicu moral hazard, menimbang stimulus tersebut dikhususkan untuk sektor investasi.

"Financial Center ini sebetulnya tidak masalah, karena di banyak negara juga memiliki Financial Center. Ini seperti kawasan ekonomi khusus saja," imbuh Riefky.

Pada momen sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak mempersoalkan penilaian yang menyebut bahwa pendirian PFII bakal memosisikan Indonesia selaku surga pajak (tax haven).

 Menurutnya, pola perpajakan yang kompetitif ialah hal umum yang lazim diimplementasikan di pelbagai sentra keuangan global seperti Dubai dan Singapura.

Airlangga memaparkan target fundamental dari pendirian PFII ialah mendongkrak nilai tawar Indonesia selaku pintu masuk penanaman modal global.

 Ia menyebut perputaran modal yang masuk ke Indonesia lewat jalur konvensional saat ini menyentuh angka sekitar Rp2.200 triliun per tahun. 

Sementara itu, Singapura piawai menghimpun dana berkisar Rp5.000 triliun lewat perisinya selaku sentra keuangan internasional sebelum dana dimaksud disalurkan ke pelbagai negara tujuan investasi.

Pemerintah bersama pihak DPR saat ini tengah membahas RUU PFII selaku mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Regulasi dimaksud ditargetkan tuntas pada September 2026 dan bakal menjadi payung hukum pendirian satu atau lebih kawasan sentra keuangan internasional di Indonesia yang mengadopsi standar global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index