Mendag: NIB Seller Marketplace Bukan Instrumen Pajak

Mendag: NIB Seller Marketplace Bukan Instrumen Pajak
NIB Penjual Marketplace Bukan untuk Pajak, Ini Penjelasan Mendag [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa kewajiban memiliki nomor induk berusaha (NIB) bagi penjual di marketplace tidak ada hubungannya dengan penarikan pajak. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan, kewajiban ini merupakan turunan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yaitu Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

 Budi menyatakan, NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempermudah akses pembiayaan. Namun, ia menyadari masih banyak persepsi di media sosial yang salah sangka bahwa NIB dikaitkan dengan kewajiban pajak.

“NIB itu kan bagian dari revisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah nanti kena [pajak],” kata Budi saat ditemui di Pak Gembus Spot (+) Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menurut Budi, setiap pelaku usaha, baik individu maupun badan hukum, wajib punya NIB agar legalitas usahanya diakui. Legalitas ini akan memudahkan pelaku UMKM atau penjual di marketplace untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank.

“Semua kegiatan usaha, perorangan, atau badan hukum wajib mempunyai NIB karena legalitas dari perusahaan. Tujuannya apa? Tujuannya, pertama, ya biar perusahaan itu mempunyai legalitas. Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” terangnya.

Di samping mempermudah pembiayaan, Budi menambahkan bahwa kepemilikan NIB juga meningkatkan kredibilitas penjual di mata pelanggan.

"NIB atau seller itu kan juga butuh kepercayaan dari konsumen. Kalau konsumen enggak percaya, ya kan enggak bisa jual. Nah, salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan waktu transisi: 6 bulan bagi penjual baru dan 18 bulan bagi pelaku usaha yang sudah ada untuk memenuhi ketentuan ini. 

Budi menambahkan bahwa pengurusan NIB dilakukan secara daring dan gratis. Kemendag juga siap mendampingi pelaku UMKM yang kesulitan agar kebijakan ini tidak menjadi kendala.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menegaskan hal serupa. NIB hanyalah identitas usaha yang membuka pintu bagi insentif pemerintah, bukan alat untuk memungut pajak. Maman menekankan tidak ada korelasi antara NIB dan perpajakan.

“Saya jelaskan, mengurus NIB bukan berarti harus wajib bayar pajak, enggak ada hubungannya itu. Jadi saya ini banyak ditanya, ‘waduh Pak Maman ini orang didorong ke Sapa UMKM, lalu wajib mengurus NIB, tujuannya untuk mungut pajak’. Enggak ada hubungannya. Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak,” kata Maman di acara Bursa Wirausaha Unggulan, Smesco Indonesia, Rabu (10/6/2026).

Maman mengibaratkan NIB seperti KTP bagi pengusaha. Dengan NIB, pelaku usaha mendapatkan identitas resmi yang mempermudah akses layanan. Maman menegaskan kembali bahwa pengurusan NIB dan program Sapa UMKM tidak ada sangkut pautnya dengan pajak.

“Syarat untuk ekspor itu pasti NIB. Misalnya adik-adik, ada yang mau akses ke fintech ataupun pembiayaan NIB. Jadi ini enggak ada hubungannya dengan urusan pajak. Urusan pajak itu urusannya Pak Purbaya [Menteri Keuangan], enggak ada urusan dengan kami,” tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index