JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah dalam agenda uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis.
"Revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade," kata Mugiyanto.
Sejumlah isu mutakhir yang diusulkan masuk dalam perubahan undang-undang tersebut meliputi hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan pembela HAM (human rights defenders), serta penguatan peran pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemajuan HAM.
Ia menyatakan bahwa Unesa dipilih menjadi lokasi uji publik karena memiliki peran strategis dalam menyiapkan calon pendidik yang nantinya berperan dalam penguatan nilai-nilai HAM di masyarakat.
"Kementerian HAM juga membuka peluang kerja sama dengan Unesa, termasuk pembentukan pusat studi HAM di lingkungan perguruan tinggi tersebut," katanya.
Di samping itu, pemerintah mengusulkan penguatan kewenangan lembaga HAM nasional, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Penguatan tersebut diarahkan agar rekomendasi yang diterbitkan lembaga-lembaga tersebut memiliki daya ikat yang lebih kuat dalam mendorong perlindungan serta pemenuhan HAM di Indonesia.
Dalam draf perubahan undang-undang itu, pemerintah turut mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi untuk mendukung program penguatan HAM dan demokrasi yang dijalankan oleh organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas daerah secara terbuka dan kompetitif.
Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa Bachtiar Syaiful Bachri menyatakan bahwa perubahan regulasi HAM penting dilakukan agar tetap relevan dengan dinamika zaman, termasuk kemajuan teknologi, transformasi digital, serta perubahan pola relasi sosial.
“HAM merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan,” kata guru besar Unesa tersebut.
Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa Martadi menyambut baik gagasan pembentukan pusat studi HAM di kampus.
“Setiap tahun Unesa menyiapkan ribuan calon guru. Pendidikan HAM dapat menjadi bekal penting sebelum mereka terjun ke sekolah sehingga mampu mengedukasi peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Nilai-nilai HAM telah menjadi bagian dari tata kelola layanan akademik di Unesa,” ucapnya.