JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau holding Perkebunan Nusantara tengah mengintensifkan upaya pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola perusahaan. Teranyar, mereka menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesepakatan tersebut dibarengi dengan peluncuran whistleblowing system (WBS) terintegrasi di lingkup PTPN Group.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengoptimalkan sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, sekaligus memicu budaya pelaporan di semua entitas usaha.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna menyampaikan, kolaborasi ini merupakan rangkaian langkah berkelanjutan perusahaan guna memperkokoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Kami telah melakukan kerjasama dengan berbagai aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Dengan kerjasama ini, kami semakin yakin dalam melangkah, terlebih dalam menjalankan program hilirisasi yang masuk ke banyak komoditas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan,” ujar Denaldy, dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Denaldy berharap, sinergi tersebut dapat beroperasi secara efektif, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi PTPN Group serta berkontribusi nyata terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di sisi lain, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono menuturkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak demi membentuk tata kelola organisasi yang bersih, berintegritas, serta akuntabel.
“Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan sinergi yang erat dari seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya integritas,” ujar Eko.
Eko menambahkan, kerja sama antara KPK dan PTPN sebenarnya sudah terjalin sejak tahun 2020 melalui sejumlah program kolaboratif.
Penandatanganan PKS serta peluncuran WBS terintegrasi ini menjadi tahapan lanjutan guna memperkuat implementasi dari kerja sama tersebut. Sebagai wujud implementasi, WBS terintegrasi PTPN Group akan berfungsi sebagai sarana bagi insan perusahaan maupun pihak pemangku kepentingan untuk melaporkan indikasi pelanggaran secara aman, praktis, dan bertanggung jawab.