Jakarta - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memiliki keyakinan bahwa peningkatan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, terutama jenis Pertamax serta Pertamax Green, tidak bakal memicu dampak yang berarti bagi inflasi.
Berdasarkan penjelasan Dony di Jakarta, Rabu, kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dijalankan selaras dengan mekanisme pasar internasional dan sudah melewati tahapan diskusi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tidak, tidak akan berdampak seperti itu. Karena kan pemakaian Pertamax ini kan kelas menengah ke atas. Bukan untuk industri, bukan untuk transportasi massal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui mulai 10 Juni 2026, nilai jual Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.300 tiap liter menjadi Rp16.250 tiap liter, lalu Pertamax Green (RON 95) turut merangkak naik dari Rp12.900 tiap liter menjadi Rp17.000 tiap liter.
Dony mengutarakan bahwa langkah penyesuaian harga tersebut diputuskan lewat kalkulasi pergerakan harga minyak global, serta nilainya pun masih dipatok di bawah angka keekonomian yang sebenarnya.
“Memang mandatnya kalau Pertamax itu harus mengikuti harga pasar. Kalau tidak nanti masa ditanggung terus-terusan. Karena itu kan untuk kelas menengah ke atas. Tetapi itu pun sebetulnya kami hanya 50 persen dari harga real-nya,” ujar Dony.
Lebih jauh, Dony pun satu suara dengan pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa gejolak harga Pertamax ini hanya akan membawa pengaruh yang sangat kecil terhadap inflasi nasional.
Menurut anggapan Dony, konsumen BBM nonsubsidi sebagian besar dihuni oleh kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas, dengan begitu kebijakan ini tidak akan mengguncang sektor-sektor utama penentu inflasi.
“Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menkeu. Jadi tidak akan berdampak terhadap inflasi. Tidak usah terlalu khawatir. Kami harus optimistis dan tenang,” katanya lagi.
Bukan hanya itu, Dony memandang ketetapan merubah harga BBM nonsubsidi ini sebagai langkah konkret guna menghadirkan aspek keadilan di masyarakat.
“Bahwa memang di undang-undangnya juga untuk yang nonsubsidi itu mengikuti harga pasar. Kalau enggak nanti, masa orang yang kaya ditanggung sama masyarakat yang di bawah, kan enggak boleh? Ini kan masalah fair aja,” ujarnya.
Pihak Pertamina Patra Niaga sendiri telah menyebarluaskan informasi perihal kenaikan tarif produk bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Green terhitung sejak 10 Juni 2026.
Merujuk pada siaran pers yang dirilis korporasi di Jakarta pada Selasa (9/6/2026), mulai tanggal 10 Juni 2026 nilai jual komoditas bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) merosot naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, dan untuk tipe Pertamax Green 95 (RON 95) bergeser naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sebelum itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengeluarkan opini bahwa imbas dari lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) varian Pertamax terhadap angka inflasi tergolong sangat minim.
“(Dampak ke inflasi) Harusnya relatif minim kan. Karena Pertamax nggak dipakai buat angkutan barang dan angkutan umum,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (10/06/2026).