JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 16-22 Maret 2026 tetap sama seperti ketetapan awal Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi, selama kuartal I 2026.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode Januari-Maret 2026, tarif 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah dari keputusan sebelumnya.
Golongan Pelanggan Subsidi Tetap Nikmati Tarif Stabil
Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif tanpa kenaikan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Kebijakan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik secara berkala dan adil bagi seluruh pelanggan.
Indikator Penetapan Tarif Listrik Nonsubsidi
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro. Keempat indikator tersebut adalah nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Kebijakan ini memastikan tarif listrik non subsidi mengikuti kondisi ekonomi nasional. Dengan demikian, penyesuaian harga listrik tetap transparan dan terukur.
Rincian Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Untuk golongan R-1/TR daya 450 VA, tarif listrik subsidi tetap Rp415 per kWh. Sedangkan golongan R-1/TR daya 900 VA dibanderol Rp605 per kWh.
Tarif ini tidak mengalami perubahan sejak awal Januari 2026. Hal ini menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Non Subsidi
Golongan R-1/TR daya 900 VA memiliki tarif Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp1.444,70 per kWh.
Sementara untuk golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR daya di atas 6.600 VA, tarif ditetapkan Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini juga berlaku untuk pelanggan rumah tangga menengah dan besar.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA untuk keperluan bisnis ditetapkan Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA memiliki tarif Rp1.114,74 per kWh.
Untuk keperluan industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA tarifnya Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA dikenakan Rp996,74 per kWh.
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dibanderol Rp1.699,53 per kWh. P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA tarifnya Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dan L/TR, TM, TT daya berbagai tegangan masing-masing Rp1.699,53 dan Rp1.644,52 per kWh. Kebijakan ini menjamin kebutuhan listrik publik tetap terjangkau.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA tarifnya Rp325 per kWh, sedangkan daya 900 VA Rp455 per kWh. Golongan S-1/TR daya 1.300 VA dibanderol Rp708 per kWh, dan 2.200 VA Rp760 per kWh.
Sementara golongan S-1/TR daya 3.500 VA hingga 200 kVA tarifnya Rp900 per kWh. Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA ditetapkan Rp925 per kWh, stabil hingga periode 22 Maret 2026.