JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas sumbangan untuk penanganan bencana di Sumatera. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang PPN DTP untuk Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026.
Beleid tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. PPN atas sumbangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ditanggung pemerintah sebesar 100%.
Ruang Lingkup dan Jenis Sumbangan
PPN yang ditanggung pemerintah mencakup PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu. Selain itu, PPN yang wajib dilunasi terkait pengeluaran BKP tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean juga termasuk dalam insentif ini.
Sumbangan yang dimaksud berupa pakaian jadi hasil produksi pihak tertentu. Pihak tertentu dalam aturan ini adalah pengusaha kawasan berikat atau pengusaha di kawasan berikat yang menyerahkan barang ke lokasi lain dalam daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan.
Periode dan Masa Pajak
Insentif PPN DTP berlaku untuk Masa Pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Masa Pajak Desember 2025 mencakup periode 1–31 Desember 2025, sedangkan Masa Pajak Januari 2026 mencakup periode 1–31 Januari 2026.
Pengusaha Kena Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membuat Faktur Pajak. Faktur tersebut harus mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ..." melalui modul pembuatan faktur pajak.
Pelaporan dan Ketentuan Teknis
Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 30 April 2026. PPN DTP tidak dapat dikreditkan maupun diperlakukan sebagai PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN.
Fasilitas ini tidak berlaku jika objek yang diserahkan bukan BKP berupa pakaian jadi. Selain itu, jika penyerahan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, Faktur Pajak tidak dibuat sesuai ketentuan, atau laporan SPT Masa PPN tidak disampaikan, PPN tetap terutang sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Manfaat Insentif PPN DTP bagi Penanganan Bencana
Insentif ini diharapkan mendorong pihak tertentu untuk lebih aktif memberikan sumbangan kepada korban bencana di Sumatera. Dengan adanya PPN DTP, biaya administrasi terkait pajak tidak membebani pengusaha atau donatur sehingga nilai sumbangan dapat dimaksimalkan untuk bantuan langsung.
Selain itu, pemerintah menekankan transparansi dan kepatuhan pelaporan. Hal ini memastikan insentif fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran dan tercatat dalam administrasi perpajakan dengan jelas.