JAKARTA - Upaya pemerintah memperkuat fondasi logistik nasional kini memasuki babak baru. Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian besar pada struktur organisasi Lembaga National Single Window (LNSW) untuk menjawab tantangan ekonomi global dan kebutuhan layanan digital yang semakin kompleks.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tuntutan efisiensi arus barang dan layanan kepabeanan. Pemerintah menilai bahwa sistem logistik yang kuat menjadi kunci peningkatan daya saing nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak organisasi LNSW melalui kebijakan terbaru. Perubahan tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi layanan pemerintah berbasis elektronik.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Organisasi dan Tata Kerja LNSW secara menyeluruh.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Desember 2025. Aturan ini kemudian diundangkan secara resmi pada 18 Desember 2025.
Dengan terbitnya PMK ini, aturan sebelumnya dicabut. PMK Nomor 78/PMK.01/2022 dinyatakan tidak lagi berlaku.
Dalam pertimbangannya, Menteri Keuangan menegaskan urgensi restrukturisasi organisasi. Perubahan lingkungan strategis global menjadi salah satu faktor utama.
Selain itu, adanya penambahan penugasan kepada LNSW juga mendorong penataan ulang. Pemerintah ingin memastikan lembaga ini tetap relevan dan adaptif.
"Adanya dinamika perubahan lingkungan strategis global dan penambahan penugasan kepada organisasi, serta untuk meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik nasional, dan iklim ekosistem investasi, serta mendukung kemudahan berusaha, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window," bunyi poin pertimbangan beleid tersebut.
Kutipan tersebut menjadi dasar arah kebijakan baru LNSW. Pemerintah menempatkan logistik dan kemudahan berusaha sebagai prioritas utama.
Perubahan Pendekatan Proses Bisnis LNSW
Salah satu perubahan paling mencolok terlihat pada pendekatan proses bisnis. Pemerintah tidak lagi memandang layanan LNSW berdasarkan alur perdagangan semata.
Dalam regulasi sebelumnya, pembagian tugas Direktorat Efisiensi Proses Bisnis didasarkan pada ekspor dan impor. Struktur ini dinilai kurang fleksibel menghadapi kompleksitas layanan.
Melalui PMK Nomor 86 Tahun 2025, pendekatan tersebut diubah secara fundamental. Pemerintah kini menerapkan pembagian berbasis fungsi layanan.
Perubahan ini tercantum dalam Pasal 23 peraturan tersebut. Direktorat Efisiensi Proses Bisnis kini membawahi tiga subdirektorat baru.
Subdirektorat pertama adalah Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas. Unit ini fokus pada penyederhanaan layanan fasilitas fiskal dan prosedural.
Subdirektorat kedua adalah Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan. Tugasnya mencakup optimalisasi proses perizinan lintas instansi.
Subdirektorat ketiga adalah Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik. Unit ini berfokus pada kelancaran arus barang dan rantai pasok.
Pergeseran struktur ini menunjukkan perubahan paradigma pemerintah. Single Window tidak lagi dilihat sekadar sebagai pintu ekspor-impor.
Pemerintah kini menempatkan LNSW sebagai pusat simplifikasi layanan. Fokusnya adalah jenis layanan yang diterima pelaku usaha.
Pendekatan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 27 dan Pasal 31. Regulasi tersebut mengatur detail fungsi fasilitas dan perizinan.
Dengan model ini, proses layanan diharapkan lebih efisien. Pelaku usaha dapat merasakan pengurangan hambatan administratif.
Transformasi ini juga mendukung iklim investasi. Proses yang lebih sederhana dinilai mampu meningkatkan minat investor.
Pemekaran Direktorat Teknologi Informasi
Selain proses bisnis, sektor teknologi informasi turut mengalami perubahan signifikan. Direktorat Teknologi Informasi LNSW diperluas strukturnya.
Perubahan ini diatur dalam Pasal 38 PMK Nomor 86 Tahun 2025. Jumlah subdirektorat bertambah dari tiga menjadi empat unit.
Pemekaran ini dilakukan untuk memisahkan fokus pengembangan sistem. Pemerintah menilai kebutuhan sistem logistik semakin kompleks.
Sebelumnya, pengembangan sistem berada dalam satu subdirektorat. Kini fungsi tersebut dibagi menjadi dua unit terpisah.
Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan menangani sistem layanan administrasi. Unit ini fokus pada integrasi perizinan dan fasilitas.
Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik menangani sistem khusus logistik. Tugas ini diatur lebih rinci dalam Pasal 47.
Pemisahan ini menunjukkan prioritas pemerintah terhadap sistem logistik digital. Arsitektur teknologi yang lebih fokus dinilai lebih efektif.
Dengan struktur baru, pengembangan sistem diharapkan lebih terarah. Setiap unit memiliki ruang lingkup kerja yang jelas.
Pemerintah ingin memastikan sistem LNSW mampu beradaptasi jangka panjang. Ketahanan dan integrasi sistem menjadi sasaran utama.
Langkah ini juga mendukung pertukaran data lintas sektor. Sistem logistik nasional diharapkan semakin terhubung.
Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan Internal
Restrukturisasi tidak hanya menyentuh aspek teknis. Pemerintah juga memperkuat sisi tata kelola dan akuntabilitas internal.
Perubahan ini terlihat pada struktur Sekretariat LNSW. Unit kesekretariatan kini memiliki struktur yang lebih besar.
Sesuai Pasal 8, Sekretariat yang sebelumnya terdiri dari dua bagian kini menjadi tiga bagian. Penambahan ini bertujuan memperkuat pengawasan internal.
Salah satu unit baru yang dibentuk adalah Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi. Unit ini memiliki peran strategis.
Tugas unit ini mencakup pemantauan pengendalian intern. Selain itu, unit ini juga menangani advokasi hukum.
Fungsi komunikasi publik turut menjadi tanggung jawabnya. Hal ini diatur secara rinci dalam Pasal 17.
Pembentukan unit ini mencerminkan komitmen transparansi. Pemerintah ingin memastikan LNSW berjalan akuntabel.
Penguatan kepatuhan internal juga penting dalam pengelolaan data. Sistem digital membutuhkan pengawasan yang ketat.
Dengan struktur baru, risiko tata kelola diharapkan dapat diminimalkan. LNSW dituntut menjadi lembaga yang kredibel.
Masa Transisi dan Implementasi Aturan Baru
Pemerintah juga mengatur masa transisi dalam penerapan struktur baru. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 82 PMK Nomor 86 Tahun 2025.
Pasal tersebut mengatur pembentukan dan pengangkatan pejabat baru. Proses ini harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
"Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan LNSW berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi ketentuan tersebut.
Masa transisi ini memberikan ruang adaptasi. Organisasi diharapkan dapat menyesuaikan diri secara bertahap.
Selama periode tersebut, LNSW tetap menjalankan tugasnya. Pelayanan kepada pelaku usaha tidak boleh terganggu.
Pemerintah menargetkan struktur baru berjalan optimal sebelum tenggat waktu. Evaluasi berkala akan dilakukan selama masa transisi.
Dengan penataan ini, LNSW diharapkan menjadi pilar logistik nasional. Peran strategisnya semakin diperkuat.
Restrukturisasi ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah. Logistik dan digitalisasi ditempatkan sebagai prioritas pembangunan.
Ke depan, LNSW diharapkan mampu menjawab tantangan global. Sistem yang efisien menjadi kunci daya saing Indonesia.