UMP 2026

Prediksi UMP 2026: Formula Baru Upah Minimum Dorong Kesejahteraan Pekerja

Prediksi UMP 2026: Formula Baru Upah Minimum Dorong Kesejahteraan Pekerja
Prediksi UMP 2026: Formula Baru Upah Minimum Dorong Kesejahteraan Pekerja

JAKARTA - Pemerintah menetapkan formula baru untuk menghitung upah minimum tahun 2026. Langkah ini diharapkan menyeimbangkan kepentingan pekerja dan kondisi ekonomi daerah agar kenaikan upah lebih adil dan transparan.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut keputusan ini mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh, sebelum penetapan resmi.

Berdasarkan formula baru, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Alfa merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga besaran kenaikan tidak seragam antarwilayah.

Kewenangan Dewan dan Gubernur

Perhitungan kenaikan UMP menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan besaran UMP paling lambat 24 Desember 2025 dan wajib mengumumkan hasilnya secara publik untuk memastikan transparansi.

Selain UMP, gubernur juga memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Kebijakan ini bertujuan memberi fleksibilitas agar penetapan upah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Menurut Yassierli, formula baru ini memungkinkan kenaikan upah lebih rasional dan memperhitungkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi secara proporsional. Dengan demikian, pekerja mendapat perlindungan yang lebih baik, sementara pengusaha tetap mampu menyesuaikan biaya produksi sesuai kondisi pasar.

Dewan Pengupahan Daerah akan menggunakan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa untuk menghitung perkiraan kenaikan UMP. Hasil perhitungan tersebut menjadi dasar gubernur dalam menetapkan besaran UMP resmi di masing-masing provinsi.

Prediksi Kenaikan UMP 2026

Dengan asumsi inflasi 3%, pertumbuhan ekonomi 5%, dan indeks alfa 0,7, kenaikan UMP diperkirakan mencapai sekitar 6,5% secara nasional. Namun, besaran resmi tetap menunggu keputusan gubernur setelah Dewan Pengupahan menyelesaikan perhitungannya.

Simulasi prediksi UMP 2026 menunjukkan peningkatan di hampir seluruh provinsi. Aceh diproyeksikan naik dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.925.181, Sumatera Utara dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.187.075, dan DKI Jakarta dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.747.550.

Di Pulau Jawa, Jawa Barat naik dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.333.662, Jawa Tengah dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.310.357, dan Jawa Timur dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.455.874. Sedangkan DI Yogyakarta diperkirakan meningkat dari Rp2.264.081 menjadi Rp2.411.246.

Bali dan Nusa Tenggara juga mengalami kenaikan signifikan. Bali diprediksi naik dari Rp2.996.500 menjadi Rp3.191.273, Nusa Tenggara Timur dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.480.352, dan Nusa Tenggara Barat dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.772.122.

Provinsi di Sumatera lainnya seperti Sumatera Selatan meningkat dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.920.873, Kepulauan Riau dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.859.192, dan Lampung dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.081.120. Bengkulu diprediksi naik dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.843.592.

Kalimantan juga mencatat kenaikan UMP yang merata. Kalimantan Barat naik dari Rp2.878.285 menjadi Rp3.065.374, Kalimantan Tengah dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.699.406, Kalimantan Selatan dari Rp3.496.194 menjadi Rp3.723.447, dan Kalimantan Timur dari Rp3.579.314 menjadi Rp3.811.969.

Di wilayah timur Indonesia, Papua menjadi provinsi dengan UMP tinggi. Papua diperkirakan naik dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.564.430, Papua Barat dari Rp3.393.500 menjadi Rp3.614.078, Papua Tengah dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.564.428, dan Papua Pegunungan dari Rp4.285.847 menjadi Rp4.564.427.

Dampak dan Implementasi Formula Baru

Penggunaan formula baru diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan. Penetapan UMP yang disesuaikan kondisi lokal juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani pengusaha.

Selain itu, formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) memberikan fleksibilitas agar setiap daerah dapat menyesuaikan kenaikan upah sesuai pertumbuhan ekonomi lokal. Hal ini diyakini mampu menjaga stabilitas pasar tenaga kerja sekaligus mendorong produktivitas pekerja.

Dengan sistem baru, kenaikan UMP tidak lagi bersifat seragam secara nasional, tetapi mencerminkan realitas ekonomi tiap provinsi. Transparansi pengumuman juga diharapkan mendorong kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Para pekerja dapat mempersiapkan diri terhadap kenaikan upah yang realistis dan proporsional. Sementara itu, pengusaha dapat merencanakan biaya operasional dengan lebih terukur dan meminimalkan risiko konflik tenaga kerja.

Dengan penetapan UMP 2026 berdasarkan formula baru, pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci sukses implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan.

Simulasi prediksi UMP 2026 menunjukkan potensi kenaikan yang merata di seluruh provinsi. Namun, angka resmi tetap menunggu perhitungan Dewan Pengupahan dan keputusan gubernur di masing-masing daerah, sehingga hasil akhir bisa bervariasi.

Implementasi formula baru diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan mekanisme transparan, pemerintah dapat memastikan kenaikan upah berlangsung adil dan sesuai kapasitas ekonomi tiap wilayah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index