Himbara Usul Jadi Pintu Gerbang Investor Asing di Ekosistem PFII

Kamis, 09 Juli 2026 | 23:41:01 WIB
Himbara Siap Hubungkan Investor Global Lewat Ekosistem PFII [FOTO: NET].

JAKARTA — Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengajukan usulan peran strategis untuk bertindak sebagai pintu gerbang (gateway) mengalir masuknya modal global lewat pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Berdasarkan pandangan Himbara, kehadiran PFII diproyeksikan mampu mendongkrak daya saing sektor keuangan di dalam negeri sekaligus menjembatani para pemodal global dengan aneka peluang investasi yang ada di Indonesia.

Utusan dari Himbara memaparkan bahwa pendirian PFII adalah bagian dari amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) demi mengokohkan andil sektor keuangan bagi pertumbuhan roda ekonomi. 

Di samping itu, langkah ini ditujukan untuk mengeskalasi posisi tawar Indonesia di kancah internasional lewat zonasi yang mengantongi kekhususan di bidang keuangan, administrasi, serta hukum tertentu dengan mengadopsi standar internasional.

"Keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembangunan kawasan fisik saja, tetapi juga memerlukan ekosistem yang memenuhi standar pusat keuangan internasional," ujar perwakilan Himbara dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII bersama DPR, Kamis (9/7/2026).

Menurut kajian Himbara, setidaknya ada tujuh pilar utama yang wajib diintegrasikan secara padu agar PFII bisa tumbuh optimal sebagai sebuah pusat keuangan global. 

Ketujuh pilar tersebut mencakup kejelasan aspek regulasi, pemberian insentif fiskal yang kompetitif, ketersediaan infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan dalam menjalankan usaha, pasokan talenta serta ekosistem jasa profesional, penerapan tata kelola dan keterbukaan informasi berskala global, hingga sistem penyelesaian perkara yang sanggup memberikan kepastian hukum bagi penanam modal.

Bila seluruh komponen itu bisa direalisasikan secara berkesinambungan, Himbara meyakini kehadiran PFII bakal memacu kepercayaan investor, memperkokoh sektor industri jasa keuangan domestik, menjaring lebih banyak aliran dana global, serta mengakselerasi transformasi Indonesia menjadi salah satu kiblat keuangan internasional di kawasan regional.

Bukan hanya itu, keberadaan ekosistem keuangan yang terkoneksi ini dinilai sanggup memperbanyak opsi pendanaan bagi korporasi, memacu efisiensi dalam bertransaksi, sekaligus mempererat jaringan interkoneksi antara para pelaku usaha lokal dengan pasar keuangan luar negeri. 

Himbara pun menilai bahwa PFII berpeluang memperdalam pasar keuangan domestik lewat eskalasi arus modal serta likuiditas di dalam negeri. 

Situasi tersebut diproyeksikan mampu memperkuat fungsi intermediasi sektor keuangan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Di dalam ekosistem PFII, Himbara menyodorkan usulan agar kelompok bank-bank pelat merah mengambil peran utama selaku penghubung antara pemodal global dengan potensi investasi di Indonesia.

"Dengan PFII, Himbara dapat berperan sebagai gateway bagi masuknya modal global," ujar perwakilan Himbara.

Dirinya menjabarkan bahwa selama ini mayoritas arus modal global, mulai dari foreign direct investment (FDI), investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga sektor pasar modal, masih banyak yang mengalir lewat aneka pusat keuangan internasional di luar wilayah Indonesia.

 Lewat pengguliran PFII, Indonesia diharapkan sanggup merancang ekosistem keuangan yang jauh lebih kompetitif dengan sokongan kebijakan yang adaptif, pemberian insentif yang memikat, infrastruktur keuangan berskala global, serta pasar keuangan yang lebih dalam dan likuid.

"Dalam ekosistem ini, Himbara berperan sebagai gateway yang tidak hanya menghubungkan investor global dengan peluang investasi di Indonesia, tetapi juga menyediakan solusi keuangan yang terintegrasi, membangun kemitraan strategis, serta mendukung kebutuhan pembiayaan sepanjang siklus investasi," ujarnya.

Berdasarkan rancangan Himbara, aliran modal yang sukses dihimpun lewat ekosistem PFII nantinya bisa dialokasikan ke bermacam sektor prioritas nasional, mulai dari area kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, agenda hilirisasi dan proyek strategis nasional, proyek-proyek di bawah Danantara, hingga aneka peluang investasi potensial lainnya. 

Peran makro ini diharapkan mampu mendongkrak porsi investasi langsung, mempertebal likuiditas pasar keuangan, membuka lapangan pekerjaan baru, memicu proses transfer teknologi, serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Guna memperkuat usulan tersebut, pihak Himbara mengaku sudah melangsungkan studi banding (benchmarking) terhadap beberapa pusat keuangan internasional terkemuka, seperti Abu Dhabi Global Market (ADGM), Dubai International Financial Centre (DIFC), Hong Kong International Financial Centre, dan Singapore International Financial Centre. 

Melalui kajian itu, Himbara menarik kesimpulan bahwa kesuksesan sebuah pusat keuangan internasional ditentukan oleh ketegasan posisi, kemudahan dalam berbisnis, insentif fiskal yang kompetitif, keberadaan regulator yang kuat, serta ekosistem jasa keuangan yang terpadu, dan bukan semata-mata bertumpu pada pengenaan tarif pajak yang rendah saja.

Pada sisi yang lain, Himbara memberikan catatan tebal bahwa kesuksesan PFII wajib disokong oleh tata kelola serta perlindungan hukum yang kokoh.

"Kepastian hukum, koordinasi yang efektif antara otoritas, serta penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor dan pelaku pasar," ujar perwakilan Himbara.

Oleh karena itu, Himbara mengajukan usulan agar draf RUU PFII memuat aturan tegas mengenai pendirian badan penyelesaian sengketa yang independen, pengakuan legalitas atas arbitrase internasional, kejelasan pembagian yurisdiksi antar-otoritas, mekanisme mutual legal assistance (MLA) serta langkah ekstradisi guna penegakan hukum lintas negara, hingga pemberian sanksi yang berimbang untuk setiap tindakan pelanggaran di dalam operasional PFII. 

Himbara memandang bahwa formulasi regulasi tersebut sangat dibutuhkan agar PFII mempunyai fondasi hukum yang ajek sekaligus mampu mendongkrak level kepercayaan para investor global terhadap Indonesia.

Terkini