Respons Isu OTT Bupati Kuansing, Menhut Dukung Berantas Korupsi

Jumat, 03 Juli 2026 | 20:48:31 WIB
Menhut Raja Juli Dukung Penuh Upaya Pemberantasan Korupsi di RI [FOTO: NET].

JAKARTA -  Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan dukungan sepenuhnya terhadap segala langkah pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, guna menanggapi isu keterlibatan dirinya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan sekretaris daerah (sekda).

Hasil dari proses pendalaman KPK menunjukkan bahwa Bupati Kuantan tersebut turut terseret dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Terkait dengan kasus Bupati Kuansing yang di-OTT karena jual-beli jabatan, namun dalam pendalaman dari KPK juga terkait dengan pelepasan kawasan (hutan) di Kuansing, untuk itu saya ingin merespons kepada publik. Kami sebagai Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menhut mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, akan kooperatif," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (03/07/2026).

Ia menekankan bakal terus berkomitmen serta mempunyai itikad baik guna menyokong proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, lantaran dirinya secara personal mengaku tumbuh dalam tradisi organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau non-government organization (NGO), serta dunia politik yang menentang keras tindakan korupsi maupun suap.

"Saya juga dianugerahi keluarga yang sangat anti dengan segala bentuk korupsi. Untuk hal tersebut, sekali lagi, hari ini saya berkomitmen itikad baik, dan kooperatif, bersama dengan KPK untuk membongkar setuntas-tuntasnya apa yang terjadi," ujar dia.

Raja Juli menyambung, itikad baik untuk memerangi korupsi pun merupakan instruksi utama dari Presiden Prabowo Subianto, khususnya berkaitan dengan tugasnya sebagai Menhut guna melahirkan tata kelola kehutanan yang bersih dari korupsi.

"Sebagai menteri, saya diamanahkan untuk menciptakan sebuah tata kelola kehutanan yang tentu anti korupsi, anti suap, akuntabel, transparan, dan sekali lagi, apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif, karena ini bagian dari kami berbenah kalau benar ada masalah tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK tengah menelisik peran Kemenhut di dalam perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026) menjabarkan bahwa penelusuran tersebut dilakukan lantaran otoritas pelepasan kawasan HPT berada di bawah wewenang Kemenhut, sementara kepala daerah sebatas mengeluarkan rekomendasi.

"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," katanya.

Taufik menuturkan bahwa tim penyidik pun mendalami perihal pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada tanggal 2 Juni 2026 sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan.

Terkini