Otto Hasibuan Sebut KUHP-KUHAP Baru Geser Paradigma Hukum

Jumat, 03 Juli 2026 | 17:56:02 WIB
Wamenko Otto: KUHP-KUHAP Baru Transformasi Maknai Keadilan [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyampaikan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru bukan hanya sebatas pembaruan aturan, melainkan sebuah transformasi mendasar atas cara bangsa Indonesia mengartikan keadilan.

Ketika menyampaikan kata sambutan dalam seminar nasional di Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026), ia mengutarakan bahwa melalui keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, Indonesia tengah menempuh transformasi fundamental dalam mengartikan keadilan.

"Kami sedang bergeser dari paradigma hukum yang menghukum demi balas dendam menuju hukum yang memulihkan demi keseimbangan,” kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta Jumat.

Menurutnya, perubahan hukum pidana nasional ini mendatangkan tantangan tersendiri pada tahapan penerapannya. Oleh sebab itu, advokat, sebagai officium nobile atau profesi mulia, mengemban tanggung jawab strategis demi memastikan nilai-nilai keadilan pada KUHP dan KUHAP baru dapat diwujudkan secara nyata di tengah publik.

Dipaparkan bahwa andil advokat tidak lagi sebatas menjadi perantara suara di ruang sidang, melainkan menjadi pemandu yang memastikan agar esensi keadilan dalam KUHP dan KUHAP baru benar-benar diterapkan, tidak cuma menjadi teks mati di atas kertas.

Wamenko pun menggarisbawahi krusialnya pergeseran paradigma hukum pidana dari keadilan retributif mengarah ke keadilan korektif, rehabilitatif, serta restoratif.

Ia memandang pendekatan mutakhir tersebut memposisikan due process of law (proses hukum yang semestinya), perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan hubungan sosial sebagai pilar utama sistem hukum pidana nasional.

Lebih jauh, ia membeberkan empat andil strategis advokat dalam penerapan KUHP dan KUHAP nasional, yaitu menyesuaikan paradigma keadilan restoratif, memahami konsep living law (hukum yang hidup di masyarakat), bertindak sebagai pelindung hak asasi manusia dalam proses hukum, serta giat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perubahan paradigma hukum pidana.

Advokat, lanjutnya, memegang peran sebagai pengawal HAM demi memastikan tiap aparat penegak hukum mematuhi batasan KUHAP baru.

"Selain itu, advokat juga memiliki peran strategis untuk menyosialisasikan implikasi hukum dari pasal-pasal baru kepada masyarakat guna mencegah kriminalisasi yang tidak disengaja,” katanya.

Oleh karena itu, Otto mengimbau seluruh elemen, khususnya kalangan akademisi serta advokat untuk saling membahu mengawal agenda besar reformasi hukum pidana nasional.

Ia menilai reformasi hukum pidana bakal menjadi warisan paling berharga untuk generasi masa depan, sehingga advokat menjadi bagian krusial dalam mengawal sekaligus memastikan peralihan hukum pidana berjalan secara menyeluruh dan selaras dengan jalur cita-cita transformasi hukum pidana Indonesia.

Adapun seminar nasional bertajuk Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional tersebut digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jambi.

Terkini