JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa regulasi mengenai pajak lokapasar bukanlah sebuah pungutan pajak baru, melainkan sekadar bentuk pembaruan pada tata cara penarikan pajak di tengah tren pertumbuhan ekonomi digital.
Aturan PMK Nomor 37 Tahun 2025 cuma memperbarui tata cara pembayaran pajak, yang mana sebelum ini disetorkan secara mandiri oleh pihak penjual, kini dialihkan menjadi dipotong langsung oleh pihak lokapasar yang telah dipilih oleh otoritas pemerintah.
"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui 'marketplace'. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh 'marketplace' yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Lewat sistem tersebut, pihak lokapasar bakal menarik PPh Pasal 22 dengan besaran 0,5 persen yang diambil dari total omzet kotor milik pihak pedagang.
Mengenai tata caranya, pembeli menyelesaikan transaksi pembayaran lewat platform lokapasar, lalu pihak lokapasar memotong PPh Pasal 22 dari omzet pedagang, mengeluarkan invoice, mentransfer dana potongan ke kas negara, serta menginformasikannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Kendati begitu, regulasi ini cuma menyasar para pedagang yang mengantongi akumulasi omzet atau pendapatan kotor di atas nominal Rp500 juta dalam jangka waktu setahun.
Terdapat empat platform lokapasar yang resmi diserahi mandat selaku agen pemotong pajak, di antaranya Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli. Pemberian mandat ini mulai berjalan per 1 Juli 2026.
Walau demikian, jajaran pemerintah menyediakan waktu penyesuaian selama sebulan, sehingga tugas pemotongan pajak baru akan berjalan secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Dalam momentum yang sama, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan menegaskan bahwa elemennya patuh terhadap regulasi pemerintah seperti yang sudah tertuang di dalam PMK.
"Kami menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace," kata Budi.
Menurut pandangannya, atensi utama dari sektor industri saat sekarang adalah menjamin penerapan regulasi bisa terlaksana dengan baik, menghadirkan jaminan hukum, serta menekan sekecil mungkin konsekuensi operasional baik bagi pengelola lokapasar maupun untuk para pedagang.