Istana Buka Peluang Pegawai Hotel Sultan Bekerja Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:32:32 WIB
Pasca-Eksekusi, PPKGBK Data Pegawai Hotel Sultan untuk Direkrut [FOTO: NET].

JAKARTA - Pihak otoritas negara lewat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyediakan kesempatan bagi para karyawan Hotel Sultan untuk kembali bekerja pasca-berlangsungnya penyitaan lahan sebagai buntut dari perkara hukum.

Wakil Mensesneg (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengutarakan bahwa PPKGBK saat ini tengah melangsungkan fase pencatatan serta penyaringan data para pekerja Hotel Sultan.

"Ya tentu akan dipilah-pilah, kan ada pegawai tetap, ada pegawai harian, kemudian mereka selama ini menjadi pegawai di bidang apa. Nah, nanti pengurus GBK-lah yang akan memfasilitasi mereka untuk bisa diberdayakan kembali," ujar Juri usai konferensi pers pada Rabu (24/6/2026).

Juri memaparkan bahwa saat ini sedang dijalankan tahapan pengosongan area Hotel Sultan. Adapun agenda penyitaan dan pengosongan Hotel Sultan tersebut ditargetkan rampung dalam tenggat waktu 30 hari terhitung sejak pekan lalu (18/6/2026) selaras dengan ketetapan dari pihak pengadilan.

"Sedang proses [pengosongan], kan ada dikasih waktu oleh pengadilan selama 30 hari," kata Juri.

Sebelum momentum tersebut, PPKGBK pun kedapatan sudah melangsungkan pencatatan data para pekerja Hotel Sultan. 

PPKGBK menghimpun aduan dari total 102 buruh eks Hotel Sultan pada momentum hari pertama dibukanya kembali posko pelayanan pencatatan karyawan, Senin (22/6/2026).

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi menerangkan bahwa program pencatatan pasca-penyitaan area Blok 15 tersebut diaplikasikan demi memetakan kejelasan ikatan kerja para buruh untuk menggaransi kepastian perpindahan kepengurusan aset milik negara dimaksud.

“Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik,” ujar Hendry, dikutip Selasa (23/6/2026).

Menilik pada basis data yang terkumpul, dari total 102 berkas yang masuk, mayoritas didominasi oleh pekerja harian dengan jumlah mencapai 59 orang, diikuti oleh kelompok karyawan kontrak sebanyak 21 orang.

 Selanjutnya, terdapat pula berkas dari 18 orang berstatus temporary worker, 2 orang pekerja lepas (freelance), serta 2 orang yang menyandang status sebagai karyawan tetap.

Adapun ke depannya, keseluruhan berkas ikatan kerja yang terkumpul bakal diteliti secara mendalam demi penanganan yang tepat dan berlandaskan pada aturan yang berlaku. 

Langkah penyaringan ini bernilai krusial dipicu oleh adanya ragam status ketenagakerjaan dari tiap-tiap orang, sehingga keputusan yang digulirkan ke depan dipastikan selaras dengan payung regulasi undang-undang ketenagakerjaan.

Pada momentum yang berbeda, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menegaskan iktikad lembaga untuk mengawal segenap proses perpindahan hak penguasaan ini secara bersih dan ahli.

"PPKGBK akan bertindak secara profesional dan manusiawi dalam proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya. Kami ingin memastikan para pekerja didata dengan benar,” ujar Rakhmadi.

Untuk diketahui, pihak pemerintah sudah melangsungkan eksekusi lahan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Sebanyak 3.161 personel gabungan dari jajaran TNI-Polri beserta elemen terkait diterjunkan demi menjamin jalannya agenda berlangsung aman sekaligus tertib.

Terkini