PLN Minta Maaf Terkait Pemadaman Listrik di Bekasi hingga Depok

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:53:01 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) [FOTO : NET].

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyampaikan permohonan maaf sehubungan dengan pemadaman aliran listrik yang melanda beberapa daerah di Jawa Barat, di antaranya Bekasi, Bogor, dan Depok, selama beberapa hari belakangan.

 Pemadaman arus listrik ini tidak cuma melumpuhkan kegiatan rumah tangga, melainkan turut mengganggu pekerjaan, kegiatan belajar, sampai bisnis rumahan milik warga.

"PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat manajemen beban listrik secara terbatas," ujar Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Nurmalitasari saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Kamis (11/6/2026).

Nurmalitasari menerangkan, saat ini pihak PLN tengah melangsungkan pemeliharaan jaringan pada beberapa area. Oleh sebab itu, durasi pemulihan aliran listrik tidak seragam di tiap-tiap daerah.

"Durasi pemulihannya dapat berbeda-beda pada setiap lokasi, bergantung pada kondisi jaringan dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan di lapangan," kata dia.

Mengenai pemberian ganti rugi, Nurmalitasari menyebutkan bahwa PLN bakal berpatokan pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.

"Teringat kompensasi, kami mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi mati lampu yang diakibatkan oleh kekeliruan maupun kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak jual beli tenaga listrik.

Di samping itu, ketetapan menyangkut ganti rugi ini pun termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Pada Pasal 6 ayat (1) regulasi tersebut dinyatakan bahwa PLN berkewajiban memberi pemotongan tagihan listrik terhadap pelanggan apabila pencapaian tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melampaui ambang batas yang sudah disepakati.

 Parameter penilaiannya mencakup durasi gangguan, frekuensi gangguan, kecepatan pelayanan ubah daya tegangan rendah, kekeliruan pencatatan kWh meter, durasi perbaikan kesalahan rekening, serta kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) menetapkan bahwa diskon tagihan diserahkan senilai 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan dengan golongan tarif nonsubsidi, dan sebesar 20 persen untuk pelanggan dengan golongan tarif subsidi.

Bagi pelanggan listrik dengan sistem prabayar, pemotongan tagihan tersebut disamakan dengan pelanggan reguler yang mempunyai kapasitas daya tersambung yang setara. 

Ganti rugi ini bakal diakumulasikan pada saat pengisian token atau pembayaran tagihan listrik di bulan selanjutnya.

Nurmalitasari mengimbuhkan, masyarakat dapat memantau informasi mengenai layanan kelistrikan lewat saluran resmi milik PLN.

"Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kami mengimbau pelanggan menghubungi Contact Center 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile," kata dia.

Sebelumnya diwartakan, peristiwa mati listrik yang melanda beberapa kawasan di Bekasi, Bogor, dan Depok sejak Selasa (9/6/2026) hingga Rabu (10/6/2026) diprotes warga lantaran mengacaukan bermacam-macam kegiatan harian.

 Tak sekadar menyulitkan pekerjaan rumah tangga, pemadaman yang berlangsung hingga berjam-jam tersebut juga mengusik proses belajar, pekerjaan masyarakat, sampai roda usaha rumahan.

Sejumlah warga pun menyayangkan minimnya kabar dari pihak PLN mengenai pemadaman tersebut. Mereka menyebut tidak memperoleh info awal sehingga tidak memiliki sisa waktu untuk bersiap-siap.

 Masyarakat berharap PLN bisa membenahi mekanisme penyebaran informasi kepada para pelanggan, khususnya ketika ada kendala dalam skala masif, supaya warga mempunyai waktu bersiap sebelum aliran listrik terputus.

Terkini