Kemenhaj Bagikan Tips agar Terhindar dari Badal Haji Fiktif

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:05:02 WIB
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI [FOTO : NET].

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan beberapa tips kepada publik agar terhindar dari tawaran badal haji fiktif seiring terbongkarnya praktik culas tersebut dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.

Badal haji sendiri ialah kegiatan menunaikan ibadah haji yang ditujukan bagi orang yang telah wafat atau mengalami sakit yang tidak bisa sembuh lagi.

Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid di Makkah, Arab Saudi, Kamis, menuturkan bahwa kriteria utama agar bisa melaksanakan badal haji yaitu pihak petugas atau yang membadalhajikan mesti sudah pernah menjalankan ibadah haji bagi dirinya sendiri.

Di samping itu, pembadal haji pun diharuskan menaati regulasi yang berlaku di Arab Saudi, semisal mengurus tasreh atau surat izin haji sampai diterbitkannya Kartu Nusuk. Untuk memperoleh tasreh haji itu, seseorang mesti merogoh kocek berkisar Rp25 juta lebih.

“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun.

Harun membenarkan bahwa saat ini Kemenhaj RI masih memperbolehkan siapapun meminta pertolongan pihak lain untuk menjalankan badal haji. 

Hal ini utamanya berlaku bagi warga yang ingin membadalhajikan kerabatnya yang tidak terdaftar sebagai jamaah haji di tahun berjalan.

Walau begitu, ia meminta masyarakat agar tetap kritis menerapkan langkah-langkah yang disarankan. 

Hal tersebut bisa ditempuh dengan menimbang rasionalitas tarif yang diajukan, meneliti rekam jejak pihak yang menyodorkan rekomendasi atau pelaksana, serta memastikan biro perjalanan (travel) yang dipakai mengantongi izin resmi.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Rizka Anungnata menyebutkan ke depannya sangat terbuka peluang bagi Kemenhaj untuk merancang regulasi demi mengawasi pelaksanaan badal haji. 

Aturan itu, ucap dia, dapat berbentuk kewajiban bagi penyelenggara badal haji, layaknya agen perjalanan atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), untuk menyusun laporan resmi.

“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujar Rizka.

Spesifik untuk jamaah haji pada tahun berjalan, tutur dia, pemerintah sudah memberikan garansi badal haji untuk jamaah haji yang wafat di embarkasi, selama penerbangan, ataupun di Tanah Suci sebelum fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Penyelenggaraan badal haji untuk jamaah haji pada situasi tersebut tidak dikenakan tarif ekstra.

Terkini