Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Bonus dari Capaian PAD

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:52:32 WIB
Mendagri Tito Karnavian [FOTO : NET]

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengutarakan gagasan supaya para pemimpin daerah memperoleh insentif atau bonus yang diambil dari persentase pendapatan asli daerah (PAD) yang berhasil diraih.

Tito mengutarakan pendapat tersebut guna menanggapi pertanyaan media terkait banyaknya kepala daerah yang belakangan ini ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenapa? Kalau dia PAD-nya makin tinggi, kepala daerahnya makin aktif, kreatif, untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat,” kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan penuturan Tito, sistem seperti itu bisa mendorong para kepala daerah agar lebih inovatif dalam menggali anggaran untuk kemajuan daerahnya.

 Bonus tersebut diserahkan sebagai bentuk apresiasi terhadap pencapaian kerja kepala daerah yang bersangkutan.

“Tidak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif hasil kerjanya mereka. PAD-nya akan bertambah kan, tapi kalau tidak ada insentifnya mungkin mereka jadi tidak semangat, kurang semangat, untuk mendapatkan PAD,” ucapnya.

Terkait para pemimpin daerah yang akhir-akhir ini sering tertangkap dalam OTT lembaga antirasuah, Tito menyatakan, “Pembinaan sudah sering kami lakukan, tetapi kan kembali kepada pribadi masing-masing, ya.”

Ia menambahkan, saran lain guna mengantisipasi tindakan korupsi oleh kepala daerah sebetulnya sudah tersedia, contohnya dengan menyediakan sokongan dana operasional. 

“Supaya dia (kepala daerah) enggak ke mana-mana, kan,” katanya.

Meski begitu, saran tersebut dianggap masih menyisakan persoalan baru. “Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu,” ujar Tito.

Seperti yang telah diketahui, sejumlah kepala daerah berulang kali terjaring OTT KPK dalam periode belakangan ini. 

Paling baru, KPK mengamankan mantan Bupati Muara Enim Edison (EDS) usai menggelar OTT pada tanggal 8 Juni 2026.

Edison dijerat sebagai tersangka atas perkara dugaan suap pada lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Edison diduga memberikan instruksi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara guna mengakomodasi setoran yang berasal dari pihak rekanan di area Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebelum peristiwa tersebut, KPK pun sudah mengamankan mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, hingga mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Terkini