Menteri UMKM Tegaskan NIB Bukan untuk Penarikan Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 | 23:50:32 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman [SUMBER : NET].

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan secara tegas bahwa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM sama sekali tidak berhubungan dengan langkah pemungutan pajak dari pemerintah.

Penjelasan tersebut dipaparkan Maman menanggapi rasa cemas dari sejumlah pelaku UMKM untuk bergabung atau onboarding ke dalam sistem SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM).

Saat menghadiri agenda Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional di Jakarta, Rabu, Maman mengungkapkan bahwa masih ada opini di tengah masyarakat yang menilai kewajiban memiliki NIB bakal langsung menjadikan pelaku usaha sebagai wajib pajak.

 Bagi Maman, pandangan semacam ini harus diluruskan supaya tidak menjadi penghambat bagi jalannya formalisasi usaha mikro dan kecil.

"Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu," kata Maman.

Maman memaparkan bahwa kegunaan NIB adalah sebagai tanda pengenal atau identitas resmi bagi pelaku usaha, serupa dengan fungsi kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga negara, yang nantinya mempermudah langkah pemerintah saat mengalirkan bermacam program bantuan serta insentif untuk UMKM.

Maman menuturkan bahwa memiliki NIB pun menjadi salah satu kriteria utama buat para pelaku UMKM jika ingin meraih beragam kesempatan dalam memajukan usaha mereka, seperti halnya akses permodalan dan perdagangan ekspor.

Sebagai gambaran, Maman menyebutkan pelaku usaha yang berencana mengajukan pinjaman dana dari perbankan ataupun perusahaan teknologi finansial (fintech) pada umumnya bakal diwajibkan memperlihatkan NIB sebagai dokumen sah legalitas usaha.

Bukan hanya itu, kepemilikan NIB pun sangat esensial bagi para pelaku usaha yang berniat melebarkan sayap perdagangan mereka hingga ke pasar internasional.

Maman melanjutkan bahwa pihak pemerintah terus memotivasi pelaku UMKM agar segera melakukan onboarding ke dalam ekosistem SAPA UMKM yang kini sedang dibangun sebagai pusat pelayanan terintegrasi bagi para pemilik usaha.

Berdasarkan penjelasan Maman, kehadiran platform SAPA UMKM serta NIB ini dirancang demi menyederhanakan jalan bagi para pelaku usaha dalam menjangkau aneka fasilitas pemerintah, dan bukan diniatkan untuk memperbanyak target penarikan pajak.

Maman pun menggarisbawahi bahwa pihak pemerintah senantiasa mengucurkan bermacam insentif fiskal atau perpajakan untuk pelaku UMKM. 

Para pemilik usaha yang mencatatkan omzet kurang dari Rp500 juta dalam setahun akan tetap mendapatkan hak bebas pajak atau diterapkan tarif efektif sebesar nol persen.

Di sisi lain, bagi pelaku UMKM yang mengantongi omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, aturan yang berlaku adalah tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final senilai 0,5 persen dari total omzet penjualan.

Terkini