Singapura Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu RI via Danantara

Rabu, 10 Juni 2026 | 23:44:01 WIB
Singapura mendukung kebijakan ekspor SDA [SUMBER : NET]

JAKARTA — Pemerintah Singapura berkomitmen untuk senantiasa berkoordinasi dengan Indonesia dalam menjaga kelancaran arus perdagangan setelah diberlakukannya kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong menyampaikan bahwa tiap-tiap negara mempunyai prioritas serta kebijakan masing-masing. 

Oleh karena itu, Singapura akan terus menjaga komunikasi dengan Indonesia agar hubungan ekonomi di antara kedua negara tetap terjaga dengan baik.

Kebijakan ekspor SDA satu pintu mulai dijalankan secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Pada fase awal, para eksportir batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan besi (ferro alloy) diwajibkan untuk melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI. 

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing dan transfer pricing.

"Singapura akan bekerja bersama Indonesia untuk memastikan Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang menarik," ujar Gan kepada wartawan usai Pertemuan Tingkat Menteri untuk Enam Kelompok Kerja Ekonomi Bilateral Indonesia dan Singapura ke-16 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Di luar masalah perdagangan, Gan menuturkan bahwa kedua negara juga membahas mengenai penguatan ketahanan rantai pasok. 

Menurutnya, Singapura akan terus berupaya menjaga kelancaran arus barang dan perdagangan dengan Indonesia.

"Kami akan terus bekerja dengan pengusaha Singapura dalam menemukan cara untuk bekerja dengan Indonesia, guna memastikan ada ekspor yang masuk ke Indonesia. Tidak hanya itu, [kerja sama juga memastikan] akses kami ke ekspor dari Indonesia tetap mengalir dengan bebas," katanya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Singapura mendukung implementasi kebijakan ekspor SDA melalui DSI yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026.

"Mereka juga mendorong untuk implementasi dari kebijakan tersebut," ujarnya.

Selama periode transisi hingga 31 Desember 2026, eksportir batu bara, CPO, dan ferro alloy masih diizinkan melakukan kontrak dagang serta negosiasi secara langsung dengan pihak pembeli. 

Namun, setiap kegiatan ekspor tetap wajib dilaporkan kepada DSI. Pemerintah menargetkan bahwa mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor SDA akan dilakukan melalui DSI. 

Pada fase tersebut, proses negosiasi, kontrak, dan penjualan ekspor akan dilaksanakan secara terpusat melalui BUMN ekspor tersebut.

Terkini