LPS Segera Bayarkan Klaim Rp25,6 Miliar untuk Nasabah BPR Kamadana Bali Tahap Pertama

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:12:54 WIB
LPS Segera Bayarkan Klaim Rp25,6 Miliar untuk Nasabah BPR Kamadana Bali Tahap Pertama

JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mulai melakukan pembayaran tahap pertama untuk nasabah BPR Kamadana Bali. Pembayaran ini dilakukan setelah bank dilikuidasi akibat kasus fraud yang terungkap.

Sejak izin usaha BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Februari 2026, LPS segera melakukan verifikasi simpanan nasabah. Proses ini memastikan simpanan yang layak dibayarkan dan yang tidak memenuhi syarat.

Tahap 1, Dana yang Dicairkan dan Jumlah Nasabah

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menjelaskan verifikasi berjalan cepat. Dari total 2.973 nasabah, tahap pertama ini mencakup 1.994 nasabah dengan total dana yang dibayarkan Rp25,6 miliar.

Simpanan yang dibayarkan memenuhi kriteria penjaminan LPS, atau dikenal dengan prinsip 3T. T pertama, tercatat dalam pembukuan bank; T kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; T ketiga, tidak ada indikasi fraud atau tindak pidana perbankan.

Bank Pembayar dan Cara Pencairan

Untuk pencairan klaim, LPS menunjuk beberapa bank pembayar resmi. Nasabah dapat mencairkan simpanan melalui Bank BNI KCP Kintamani di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.

Pilihan lainnya adalah BNI KC By Pass Ngurah Rai di Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No 161, Badung, Bali. Pemilihan lokasi ini dimaksudkan untuk mempermudah akses nasabah dalam menerima pembayaran klaim simpanan mereka.

Daftar Nasabah dan Informasi Status Simpanan

Daftar nasabah yang termasuk tahap pertama dapat dilihat langsung di kantor BPR Kamadana. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi melalui website resmi LPS dengan langkah-langkah mudah.

Caranya adalah masuk ke laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman. Selanjutnya pilih Simpanan → Status Simpanan, pilih Bank BPR Kamadana, masukkan nomor rekening, lalu klik cari untuk melihat status penjaminan simpanan.

Nasabah perlu mencatat No. CIF yang muncul untuk dibawa ke bank pembayar. Hal ini akan mempercepat proses pencairan klaim simpanan mereka.

Keyakinan LPS terhadap Kinerja Perbankan

Bambang meminta masyarakat Bali untuk tetap tenang dan percaya pada sistem perbankan. Ia menegaskan bahwa secara umum kinerja bank, baik Bank Umum maupun BPR, tetap baik.

Semua dana nasabah dijamin oleh LPS, sehingga risiko kehilangan simpanan sangat minim. Langkah percepatan pembayaran klaim diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Tabel Pembayaran Tahap 1 BPR Kamadana

KeteranganJumlah NasabahTotal Dana (Rp)
Tahap 1 Pembayaran1.99425.600.000.000
Total Nasabah BPR Kamadana2.973-

Tabel di atas menunjukkan cakupan pembayaran tahap pertama. Dana yang dicairkan cukup signifikan untuk menjaga stabilitas nasabah dan mengurangi kekhawatiran publik.

Proses Verifikasi dan Penjaminan Simpanan

Proses verifikasi simpanan dilakukan LPS sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Ketentuan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Verifikasi mencakup pengecekan pencatatan simpanan, bunga, dan riwayat transaksi nasabah. Dengan begitu, hanya simpanan yang memenuhi syarat 3T yang dibayarkan, sehingga transparansi dan akurasi dijaga.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Percepatan pembayaran klaim ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. LPS menegaskan tidak ada gangguan pada bank lain yang sehat, sehingga masyarakat tetap aman untuk menabung.

Langkah ini juga memberi sinyal positif bahwa pemerintah melalui LPS mampu menindaklanjuti kasus fraud dengan cepat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas industri keuangan lokal.

Panduan Nasabah untuk Pencairan Dana

Nasabah disarankan membawa dokumen lengkap saat mengunjungi bank pembayar. Termasuk nomor CIF, identitas resmi, dan nomor rekening yang telah diverifikasi LPS.

Dengan persiapan ini, proses pencairan dana menjadi lebih cepat dan efisien. Langkah ini juga mengurangi antrean panjang di bank serta mempercepat layanan kepada nasabah yang berhak menerima klaim.

Pembayaran tahap pertama sebesar Rp25,6 miliar menandai langkah proaktif LPS untuk melindungi nasabah. Selain itu, tindakan cepat ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap perbankan di Bali.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menggunakan layanan perbankan secara normal. Semua simpanan yang dijamin oleh LPS aman, dan langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.

Terkini