Pertambangan Rakyat Sulut Didorong Legal dan Aman

Selasa, 10 Februari 2026 | 15:07:56 WIB
Pertambangan Rakyat Sulut Didorong Legal dan Aman

JAKARTA - Upaya penataan sektor pertambangan di Sulawesi Utara kini diarahkan pada penguatan aktivitas tambang rakyat. 

Pemerintah daerah menempatkan legalitas sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tengah menyiapkan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan di daerah. 

Program ini menjadi perhatian khusus Gubernur Sulut dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI, terutama terkait legalisasi aktivitas pertambangan rakyat. Langkah ini dinilai strategis untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin.

Penguatan regulasi menjadi fokus agar pengelolaan sumber daya berjalan tertib. Penetapan wilayah yang jelas memudahkan pengawasan lapangan. Skema ini juga membuka peluang pembinaan yang lebih terarah.

Seleksi Lokasi Potensial WPR

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan sejumlah lokasi yang berpotensi dijadikan WPR. Usulan dilakukan melalui mekanisme perubahan wilayah pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini dimaksudkan agar penetapan wilayah tetap sejalan dengan regulasi nasional.

Dari ratusan lokasi yang diusulkan, jumlah tersebut kemudian diseleksi hingga tersisa puluhan blok. Penyaringan dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan tata ruang. Pendekatan selektif ini bertujuan mengurangi risiko lingkungan.

Ahli pertambangan Dinas ESDM Sulawesi Utara, Ronal Rumagit, menjelaskan usulan awal lokasi WPR mencapai 232 titik sebelum dilakukan evaluasi. Setelah proses evaluasi, jumlah tersebut mengerucut menjadi 63 blok yang dinilai layak untuk ditetapkan sebagai WPR. Proses penyusutan ini mencerminkan kehati-hatian dalam penetapan wilayah.

Tahapan Regulasi dan Penetapan

Ronal menyebutkan saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya keputusan menteri terkait revisi penetapan WPR tersebut. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum untuk melangkah ke tahap berikutnya. Penetapan ini dipandang krusial bagi kepastian program.

“Kami masih menunggu ketmen dari revisi WPR ini yang informasinya kemungkinan terbit bulan ini,” ujarnya. Pernyataan tersebut menunjukkan proses masih berada pada fase administrasi. Kepastian regulasi menjadi kunci kelanjutan pengembangan.

Menurut Ronal, setelah revisi WPR ditetapkan melalui keputusan menteri, setiap blok WPR harus dilengkapi dengan dokumen pengelolaan sebagai bentuk studi kelayakan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pengembangan pertambangan rakyat di wilayah yang telah ditetapkan. Tahap ini menegaskan pentingnya perencanaan sebelum operasional.

Legalitas Melalui Izin Pertambangan Rakyat

Ia juga menyampaikan bahwa penambahan WPR baru akan terjadi seiring dengan revisi tersebut. Penambahan ini membuka peluang legalitas bagi wilayah yang selama ini belum terakomodasi. Pemerintah daerah menilai proses ini sebagai dinamika penataan.

“Secara WPR pasti akan ada yang baru, ada ketambahan,” ujarnya. Pernyataan ini menandakan adanya ruang pengembangan lanjutan. Proses bertahap dipilih untuk menjaga keseimbangan.

Untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan legal dan terkelola, pemerintah provinsi akan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR setelah dokumen pengelolaan WPR terpenuhi. 

“IPR inilah sebagai legalitas bagi para penambang rakyat untuk melakukan kegiatannya di dalam WPR,” ujar Ronal. Skema perizinan ini diharapkan menekan praktik ilegal.

Dampak Sosial dan Tata Kelola

Meski demikian, proses pengembangan WPR di Sulawesi Utara masih berada pada tahap persiapan dan administrasi. Pemerintah daerah menyadari perlunya waktu untuk menuntaskan aspek teknis. Pendekatan bertahap dipilih agar implementasi lebih terkendali.

Pemerintah daerah berharap program ini tidak hanya memberikan legalitas bagi penambang rakyat. Program ini juga diharapkan mengurangi potensi konflik dan polemik terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Penataan wilayah menjadi instrumen pencegahan sengketa.

Ke depan, sinergi antara regulasi dan pembinaan lapangan menjadi kunci keberhasilan. Penambang rakyat diharapkan memperoleh kepastian usaha yang berkelanjutan. Tata kelola yang baik diharapkan memperkuat manfaat ekonomi bagi daerah.

Terkini