Pencairan KJP Plus Tahap II 2026 Dimulai, Ratusan Ribu Siswa Dapat Dana

Jumat, 06 Februari 2026 | 11:32:23 WIB
Pencairan KJP Plus Tahap II 2026 Dimulai, Ratusan Ribu Siswa Dapat Dana

JAKARTA - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir dengan pencairan tahap II tahun 2025 mulai 5 Februari 2026. Dana ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan secara optimal.

Pencairan KJP Plus diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki. Pada tahap ini, total penerima bantuan mencapai 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Tujuan dan Manfaat KJP Plus

KJP Plus bersumber dari APBD DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan. Program ini memastikan siswa minimal bisa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA atau SMK.

Dana bantuan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk pembelian seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, hingga kegiatan ekstrakurikuler. Dengan bantuan ini, keluarga penerima dapat meringankan beban biaya pendidikan sehari-hari.

Rincian Pencairan Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan

Untuk jenjang SD/SDLB/MI, dana personal yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan. Tambahan SPP bagi siswa sekolah swasta mencapai Rp130.000 per bulan, dengan jumlah penerima 338.771 siswa.

Sementara itu, untuk SMP/SMPLB/MTs, dana personal yang diberikan Rp300.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta mencapai Rp170.000 per bulan, dengan total penerima 192.020 siswa.

Pada jenjang SMA/SMALB/MA, dana personal mencapai Rp420.000 per bulan. Tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp290.000 per bulan diberikan kepada 61.139 siswa penerima bantuan.

Sementara itu, SMK mendapat dana personal Rp450.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000 per bulan diberikan kepada 112.891 siswa.

Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), setiap peserta menerima dana personal Rp300.000 per bulan. Jumlah penerima pada jenjang ini mencapai 2.692 peserta di seluruh DKI Jakarta.

Tahapan Pencairan dan Informasi Tambahan

Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2025 dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5 Februari 2026. Siswa dan orang tua diimbau untuk memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar proses pencairan berjalan lancar.

Informasi resmi menyebutkan dana ini diperuntukkan bagi alokasi bulan Desember 2025. Setiap tahap pencairan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan semua peserta menerima bantuan tepat waktu.

Dampak Program KJP Plus terhadap Pendidikan di DKI Jakarta

KJP Plus membantu menjaga kelangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini juga mendorong peningkatan partisipasi belajar serta menurunkan angka putus sekolah di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, dana bantuan dapat memperluas kesempatan siswa untuk mengikuti berbagai kegiatan pendukung pembelajaran. Kegiatan seperti ekstrakurikuler, les tambahan, dan transportasi sekolah menjadi lebih mudah dijangkau berkat bantuan ini.

KJP Plus Tetap Menjadi Bantuan Pendidikan Penting

Pencairan KJP Plus Februari 2026 memastikan ratusan ribu siswa mendapatkan dukungan pendidikan tepat waktu. Dengan dana bantuan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, program ini terus menjadi langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan di Ibu Kota.

Terkini