OJK Perkuat Transparansi Pasar Lewat Klasifikasi Investor Baru

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:44:53 WIB
OJK Perkuat Transparansi Pasar Lewat Klasifikasi Investor Baru

JAKARTA - Upaya memperdalam struktur pasar modal terus dilakukan melalui penataan data kepemilikan investor. 

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan aturan baru yang mengubah cara pengelompokan investor di pasar modal. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas pemetaan kepemilikan saham.

Sebelumnya, klasifikasi investor di pasar modal hanya terdiri dari sembilan jenis. Dalam aturan baru, jumlah tersebut akan diperluas menjadi 27 klasifikasi. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai profil investor.

Pejabat OJK menilai pemetaan yang lebih detail menjadi kebutuhan mendesak. Transparansi yang meningkat diyakini dapat memperkuat kepercayaan investor global. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap standar internasional.

Dorongan Transparansi Sesuai Standar Global

Penyusunan aturan baru ini tidak terlepas dari masukan lembaga indeks global. OJK menilai bahwa transparansi kepemilikan modal masih perlu ditingkatkan agar sejajar dengan praktik internasional. Klasifikasi yang lebih rinci dinilai mampu menjawab kebutuhan tersebut.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan alasan utama perubahan ini. “Nah, untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu indeks provider global MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci,” ujar Hasan. 

Dengan klasifikasi yang lebih detail, struktur kepemilikan dapat dipetakan secara lebih akurat. Informasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam penilaian pasar. Transparansi yang baik diharapkan meningkatkan daya tarik investasi.

Pemetaan Investor Lebih Detail dan Terbuka

Aturan baru ini akan memetakan investor berdasarkan karakteristik yang lebih spesifik. Investor tidak lagi hanya dikelompokkan secara umum, tetapi dibedakan berdasarkan latar belakang dan afiliasinya. Pendekatan ini memungkinkan analisis yang lebih mendalam terhadap struktur pasar.

Hasan menjelaskan bahwa klasifikasi juga mencakup investor dari berbagai sektor. Pemerintah, swasta, hingga dana tertentu akan dipetakan secara terpisah. Termasuk pula dana yang ditempatkan oleh perusahaan pinjaman berbasis teknologi.

“Jadi misalnya, nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya yang kita provide juga nanti ke publik dan MSCI,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa data tersebut penting untuk menilai afiliasi kepemilikan. Informasi ini menjadi dasar dalam penentuan kelayakan emiten dalam indeks.

Manfaat Data Granular Bagi Penilaian Indeks

Penambahan klasifikasi investor dinilai memudahkan proses evaluasi pasar. Lembaga indeks global dapat melihat komposisi kepemilikan secara lebih menyeluruh. Hal ini membantu penilaian terhadap kualitas dan stabilitas pasar modal.

Menurut Hasan, data yang lebih rinci memberikan gambaran yang lebih komprehensif. MSCI dapat menilai apakah struktur kepemilikan suatu emiten memenuhi kriteria tertentu. Dengan demikian, proses seleksi emiten menjadi lebih objektif.

Data granular juga membantu regulator dalam pengawasan pasar. Potensi konflik kepentingan dapat teridentifikasi lebih awal. Transparansi yang meningkat diyakini mampu memperkuat integritas pasar modal nasional.

Daftar Lengkap Dua Puluh Tujuh Klasifikasi Investor

Dalam aturan baru tersebut, OJK menetapkan 27 klasifikasi investor. Kategori ini mencakup berbagai entitas keuangan dan nonkeuangan. Pengelompokan dilakukan untuk mencerminkan keragaman pelaku pasar.

Klasifikasi tersebut meliputi Private Equity, Trustee Bank, Venture Capital, Government, dan Sovereign Wealth Fund. Selain itu terdapat Investment Advisors, Brokerage Firms, Private Bank, serta Investment Fund Selling Agent. Badan Usaha Milik Negara dan berbagai bentuk badan usaha juga termasuk dalam daftar.

Kategori lain mencakup Peer to Peer Lending, Sole Proprietorship, Public Corporation, hingga Social Organizations. Selain itu terdapat Central Bank, Cooperatives, Political Parties, dan Educational Institution. Seluruh klasifikasi ini dirancang untuk memberikan gambaran kepemilikan modal yang lebih transparan dan terstruktur.

Terkini