BPJS Kesehatan Pastikan Perawatan DBD Tanpa Batas Biaya Bagi Peserta

Senin, 03 November 2025 | 13:12:43 WIB
BPJS Kesehatan Pastikan Perawatan DBD Tanpa Batas Biaya Bagi Peserta

JAKARTA - Musim hujan membawa risiko tinggi penyakit demam berdarah dengue (DBD), tetapi masyarakat kini bisa bernapas lega. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan dan perawatan DBD ditanggung penuh tanpa batasan plafon.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti M.Sc, Ph.D, menjelaskan pentingnya memahami prosedur rujukan. “Tidak ada plafon untuk perawatan DBD atau penyakit lain. Tapi tetap harus ke FKTP dulu (fasilitas kesehatan tingkat pertama) sebelum ke rumah sakit,” tuturnya di Jakarta, 2 November 2025.

Prosedur Rujukan Berdasarkan Indikasi Medis

Peserta program JKN yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). “Proses rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi klinis, bukan semata jenis penyakit atau permintaan peserta,” jelas Ali Ghufron.

Ali Ghufron menambahkan masih banyak masyarakat keliru memahami jaminan BPJS. Banyak yang mengira DBD tidak bisa dirujuk, padahal peserta tetap dijamin selama prosedur dilakukan sesuai kewenangan dokter di FKTP.

Klarifikasi Mitos Rawat Inap Tiga Hari

Banyak mitos beredar tentang rawat inap yang ditanggung BPJS hanya tiga hari. “Itu tidak benar, BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari,” tegas Ali Ghufron.

Lama perawatan sepenuhnya tergantung kondisi pasien dan penilaian tim dokter di rumah sakit. Rumah sakit akan menilai kegawatdaruratan pasien, dan penanganan harus dilakukan sesuai kebutuhan medis tanpa intervensi waktu dari BPJS.

Beban Ekonomi DBD Bagi Keluarga dan Negara

DBD tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga menimbulkan beban ekonomi bagi keluarga dan sistem kesehatan nasional. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat lebih dari 166.000 kasus DBD pada paruh kedua 2025, sementara musim hujan baru mencapai puncaknya pada November–Desember 2025.

Biaya rata-rata per pasien untuk rawat jalan berkisar Rp 200.000–300.000, sedangkan rawat inap rata-rata Rp 4,5 juta. Jika dikalikan dengan 166.000 pasien, maka hingga pertengahan 2025 BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya lebih dari Rp 700 miliar untuk perawatan DBD.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan DBD

Selain jaminan pengobatan, Ali Ghufron menekankan pentingnya upaya pencegahan. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan menjalankan program 3M Plus, membersihkan tempat penampungan air, menutup wadah air, dan mengubur barang bekas yang bisa menampung air hujan.

Vaksinasi dengue juga menjadi salah satu cara pencegahan tambahan yang dianjurkan. Kombinasi pencegahan mandiri dan program pemerintah akan membantu menekan kasus DBD dan meringankan beban sistem kesehatan nasional.

BPJS Kesehatan sebagai Jaring Pengaman Kesehatan

Kebijakan tanpa plafon ini menunjukkan peran BPJS Kesehatan sebagai jaring pengaman kesehatan masyarakat. Dengan jaminan penuh, pasien DBD bisa fokus pada pemulihan tanpa khawatir biaya pengobatan menjadi beban keluarga.

Ali Ghufron menegaskan, edukasi masyarakat sangat penting agar kesalahpahaman soal rawat inap atau rujukan tidak menghambat pelayanan. Kepatuhan pada prosedur FKTP dan rujukan medis akan memastikan penanganan yang tepat bagi setiap peserta JKN.

Peserta BPJS Kesehatan kini dapat merasa tenang menghadapi musim hujan dan potensi lonjakan kasus DBD. Semua biaya pengobatan dan perawatan dijamin penuh, durasi rawat inap menyesuaikan kondisi medis, dan pencegahan tetap menjadi kunci utama mengurangi risiko penyakit.

Kombinasi jaminan kesehatan dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu menekan angka DBD dan memastikan masyarakat terlindungi sepenuhnya. Dengan begitu, sistem kesehatan nasional tetap kuat dan layanan medis optimal bagi seluruh peserta JKN.

Terkini

Cara Membatalkan Pesanan di Blibli Lewat HP dan Komputer

Senin, 03 November 2025 | 22:12:54 WIB

10 Strategi Digital Marketing UMKM biar Naik Kelas

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

Aturan Penagihan Utang Debt Collector Terbaru 2025

Senin, 03 November 2025 | 22:12:52 WIB

6 Cara Top Up Flazz BCA Mobile dan Tips dan Anti Ribet!

Senin, 03 November 2025 | 19:35:15 WIB